Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kesbangpol serta Kejari Rohil Laksanakan Sosialisasi Pkem di Kecamatan Pekaitan

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-04T17:10:18Z

Rokanhilir, Victortranstv.com
 -Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Kejari Rohil melaksanakan sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022.

Kegiatan tersebut berlangsung dikantor Camat Pekaitan, Kamis (04/08/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat koordinasi Tim Pakem Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan Kamis 28 Juli 2022 lalu, yang salah satu poinnya yaitu tindakan preventif dalam melakukan pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bapak Mawardi, S.Pd selaku Camat Pekaitan dan jumlah peserta sosialisasi dihadiri kurang lebih 30 orang diantaranya Sekcam Pekaitan, Penghulu Se-Kecamatan Pekaitan, Tokoh Agama yang ada di Pedamaran, Tokoh Masyarakat , Perwakilan  dari Kantor Urusan Agama, Ketua LAMR, GP. Ansor serta Kapuskesmas Kec. Pekaitan.

Kejaksaan Negeri Rohil yang diwakili Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra, S.H, M.H yang turut menjadi pemateri menyampaikan bahwa berdasarkan UU Kejaksaan di bidang Intelijen dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

“Sehingga dibentuklah Tim Koordinasi Pakem berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Jaksa Agung Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 243/A/JA/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat tingkat pusat,” Jelasnya.

Lebih Lanjut, Kasi Intel Kejari Rohil menyampaikan bahwa sosialisasi Pengawasan Pakem dilakukan untuk mendeteksi dini dan mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sehingga tetap terjaga situasi dan kondisi di Kecamatan Pekaitan aman, nyaman serta damai.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Rohil tersebut mendapatkan antusias dari peserta yang hadir terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan dimana Penghulu Suak Air Hitam menyampaikan, bahwa di Kepenghuluannya belum ada permasalahan yang terjadi tentang aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan juga menyambut baik dan mengapresiasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang langsung turun, karena dengan apa yang telah disampaikan oleh narasumber tadi, penghulu khususnya dapat mengawasi lebih ketat lagi pergerakan dan perkembangan aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang ada di Kepenghuluan.

Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir di sesi penutup menyampaikan, bahwa dengan dialog merupakan salah satu kunci/cara untuk meredam dan mengantisipasi apabila terjadi permasalahan adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat.

Sehingga apabila ada pihak yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat maka segera laporkan ke Sekretariat Pakem yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Masyarakat jangan ada melakukan tindakan main hakim sendiri karena tindakan tersebut bisa menimbulkan pelanggaran hukum sehingga tindakan represif hanya dapat diselesaikan oleh Tim Pakem Kabupaten Rokan Hilir guna mengambil keputusan selanjutnya,” Pungkasnya.(Rls/Jum)
 
×
Berita Terbaru Update