Tim Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap dua pria berperan sebagai operator dan pemain mesin judi ketangkasan tembak ikan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu J Simamora,SH mengatakan kedua tersangka ditangkap di Jalan Pancasila, Gang Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Keduanya bernama Zainul Azhar (33) berperan sebagai operator warga Jalan KL Yos Sudarso, Lorong XIII, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, dan Ahmad Fauzi (40) pemain warga Jalan Pancasila, Gang Cempaka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
“Penindakan tersebut dilakukan dalam menanggapi informasi masyarakat adanya permainan judi meja ikan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan,” katanya, Jumat (10/2).
Simamora mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi dugaan perjudian game ketangkasan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
“Kami juga menegaskan kepada para pelaku untuk tidak coba-coba membuka perjudian di wilayah Polsek Percut Seituan, karena kami tidak segan akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari pengungkapan itu turut disita barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan, cip (koin), uang omset penjualan Rp800 ribu dan satu unit HP. (Leodepari)