Walau meminta dengan senyum ramah dan wibawa, lalu menyampaikan kepada peserta didik atau anak didiknya, agar segera membayarkan uang iuran rutin.....berikut uang pembangunan ruang kelas yang telah ditetapkan sekolah.
Meskipun hal tersebut jelas jelas merupakan Pungutan yang tidak di perkenankan oleh undang undang. Tentunya sangat sedikit orang tua / wali yang berani menolak, apa lagi sampai adanya intimidasi .
Seperti tdak bisa ujian jika tak bayar, buat surat miskin jika tak mampu"......Bukankah ini sama saja dengan.... .Ditilang jika tak bayar... Diperas jika lemah....dan di tipu jika bodoh..., " Ungkap tokoh pendidikan kepada wartawan.
Intimidasi kejam seperti itu bukan saja pernah terjadi, bahkan kerap terjadi dan akan terus berkelanjutan apabila, para aparat penegak hukum masih tetap diam dan melakukan pembiaran terhadap sekolah / madrasah atau komite sekolah melakukan pungli terhadap peserta didik atau orang tua/walinya, yaitu pungutan yang melanggar ketentuan peraturan Perundang Undang.
Padahal amanah peraturan perundang undangan telah sangat tegas dan terang menyebutkan kalau Pendidik dan Tenaga kependidikan serta Komite Sekolah tidak diperkenankan melakukan pengutan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya, dengan alasan dan jenis apapun....... kecuali dalam bentuk Sumbangan ataupun Bantuan diluar dari peserta didik tersebut.... Bahkan PEMERINTAH DAERAH DILARANG MELAKUKAN PUNGUTAN.... Lalu mengapa justru pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan komite sekolah masih berani dan tetap melakukannya" ???
Berdasarkan pasal 286 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa ; PEMERINTAH DAERAH DILARANG MELAKUKAN PUNGUTAN ATAU DENGAN SEBUTAN LAIN DILUAR YANG DI ATUR DALAM UNDANG UNDANG. Dan sejalan dengan itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pun ditetapkan, sebagai bentuk dan wujud semangat dari pemerintah untuk mengenyahkan Pungli dari bumi Indonesia yang telah merusak dan mengakar hampir disetiap daerah .
Merujuk hal tersebut melalui Instruksi Menteri dalam negeri dengan Nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 oktober tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pun di tetapkan, sehingga keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor 700/1/Itkab/2017 tenteng Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pun diterbitkan, demi memberantas Pungutan atau dengan sebutan lain,dilingkungan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten LABUHANBATU khususnya.
Memang pasal 46 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan, kalau pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Walau dalam pasal 51 ayat 4 hurup c PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan terkesan memberikan ruang bagi sekolah/komite yang berniat melakukan Pungutan, namun pada pasal 52 nya justru mempertegas, dangan ketentuan harus memenuhi 13 syarat.... barulah dapat melakukan pungutan,itupun harus sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pasal 53 PP 48 tahun 2008 tersebut yaitu dengan bunyi sebagai berikut....
MENTERI ATAU MENTERI AGAMA SESUAI KEWENANGAN MASING MASING DAPAT MEMBATALKAN PUNGUTAN SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM PASAL 52, APABILA MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN ATAU DINILAI MERESAHKAN MASYARAKAT. Dan dalam pasal 181 PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,dengan secara tegas dan terang pula,melarang kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/ walinya., Sebagaimana termaktub dibawah ini...
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, BAIK PERSEORANGAN MAUPUN KOLEKTIF DILARANG :
d. MELAKUKAN PUNGUTAN KEPADA PESERTA DIDIK BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN. Disamping itu juga pada hurup a, b, dan c. Juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan baik Sekolah maupun Madrasah menjual buku pelajaran, bahan ajar ,perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan, serta melarang juga melakukan pemungutan biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
Demikian juga pada pasal 12 hurup b Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan, komite sekolah,baik perseorangan maupun kolektif dilarang: MELAKUKAN PUNGUTAN DARI PESERTA DIDIK ATAU ORANG TUA/WALINYA. Dan pada pasal 10 ayat 1 dan 2 juga menjelaskan, KOMITE SEKOLAH MELAKUKAN PENGGALANGAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN LAINNYA SEBAGAI MANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) BERBENTUK BANTUAN DAN SUMBANGAN, sama sekali tidak memperkenankan PUNGUTAN.
Sama halnya dengan maksud pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah menyebutkan : PENGGALANGAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 10 BERBENTUK BANTUAN DAN / ATAU SUMBANGAN. Dimana dalam ayat (2) menjelaskan dan mengisyaratkan jika Bantuan dapat bersumber dari, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku usaha, dan / atau dari Lembaga nonpemerintah, sedangkan sumbangan bersumber dari masyarakat bukan berasal dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan PMA Nomer 16 tahun 2020 tentang komite madrasah menjelaskan devenisi PUNGUTAN adalah penarikan uang secara mengikat dan wajib, serta jumlah dan waktu penarikannya ditentukan.
SUMBANGAN adalah pemberian berupa uang,barang atau jasa oleh peserta didik,orang tua/wali,baik perorangan maupun bersama sama secara sukarela, dan tidak mengikat madrasah.
Sedangkan devenisi PUNGLI adalah PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI ATAU PEJABAT NEGARA,DENGAN CARA MEMINTA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG YANG TIDAK SESUAI ATAU TIDAK BERDASAR KAN PERATURAN, YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN TERSEBUT.
Dari sana terlihat, sehingga wajar dan pantaslah jika Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pun ditetapkan. Dan surat edaran Nomor 180/1079/KESRA/ 2013 tentang Dilarang melakukan kutipan kepada siswa disekolah dalam bentuk dan alasan apapun, ditegaskan.
Dengan demikian, maka tidak ada satu ketentuan peraturan perundang undangan pun, yang memperkenankan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan untuk melakukan PUNGUTAN kepada peserta didik, apalagi komite sekolah. LALU APA LANDASAN SEKOLAH ATAU MADRASAH MELAKUKAN PUNGUTAN KEPADA PESERTA DIDIK ATAU ORANG TUA/WALINYA.....??? yang secara jelas dan terang melanggar peraturan perundang undangan .... ??? Bukankah ini yang disebut P U N G L I .... ???
Senada dengan hal tersebut diatas kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi mengungkapkan fakta bahwa beberapa sekolah masih salah dalam menerapkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Kata dia,awalnya donasi tersebut bersifat sukarela,akan tetapi pihak sekolah tidak memberikan opsi kepada orang tua siswa yang tidak mau BERDONASI, bahkan jumlah dan batas waktunya ditentukan. Meski berdalih, atas dasar kesepakatan KOMITE SEKOLAH, Budhi Menegaskan bahwa penggalangan dana seperti itu tergolong pungutan liar alias PUNGLI, yang tidak sah secara hukum, katanya.
( taufik).