Victortranstv.com, Riau – Aktivitas ilegal berupa peretasan kawasan hutan dan penanaman sawit skala besar kembali mencuat di sejumlah wilayah di Riau. Aksi pembabatan hutan ini tak hanya merusak ekosistem, namun juga diduga kuat melibatkan aktor-aktor bermodal besar yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.
“Peretasan kawasan hutan untuk ditanami sawit secara ilegal tak bisa lagi ditoleransi. Siapa pun pelakunya, wajib dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena hasil dari kejahatan lingkungan ini jelas mengalirkan keuntungan besar,” tegas SE Hasibuan, Kabid Intelijen dan Investigasi DPP LPPNRI Riau, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2025).
Menurutnya, tindakan pembabatan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, namun masuk kategori kejahatan serius lintas sektor, karena menyangkut kehutanan, lingkungan hidup, hingga potensi penggelapan pajak.
"Sudah saatnya aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada sanksi ringan. Telusuri aliran dananya, siapa yang membeli hasil sawitnya, siapa yang mem-backup dari balik layar. Tangkap semua dan kenakan TPPU!" pungkas Hasibuan.
Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat aktif untuk mengungkap kejahatan lingkungan yang berkamuflase dalam bentuk kebun sawit ini. ***