Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buka Kebun Sawit Ratusan atau Ribuan Hektar di Kawasan Hutan, Ketua DPP LPPNRI Riau: Pelakunya Wajib Dijerat TPPU

Selasa, 08 Juli 2025 | Juli 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T18:03:41Z

Victortranstv.com, Pekannaru– Aktivitas pembukaan kebun sawit skala besar di kawasan hutan kembali disorot. Banyak pihak menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran kehutanan, melainkan kejahatan terorganisir yang berpotensi mencuci uang hasil kejahatan (money laundering). Oleh karena itu, para pelakunya dinilai layak dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau pelaku membuka kebun sawit ratusan atau ribuan hektare di kawasan hutan, jelas itu bukan kerja perorangan biasa. Ini sudah masuk kategori kejahatan sistemik. Sudah saatnya aparat menerapkan pasal TPPU agar ada efek jera," tegas H.DS Sagala Ketua DPP LPPNRI Provinsi Riau, Senin (8/7/2025).

Menurutnya, keuntungan dari kebun sawit ilegal yang dikuasai selama bertahun-tahun jelas menghasilkan triliunan rupiah. Uang hasil dari kejahatan kehutanan itu umumnya dibelikan aset legal, seperti properti, kendaraan mewah, hingga investasi usaha lain. "Inilah bentuk pencucian uang. Kalau hanya dijerat UU Kehutanan, hukumannya terlalu ringan," tambahnya.

Ia mendesak agar Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Polda, Kejaksaan, hingga KPK mulai menyelidiki aliran uang dari hasil kebun sawit ilegal tersebut.

“Sudah waktunya dibuka siapa di balik konsesi-konsesi sawit raksasa yang merampas kawasan hutan. Jangan cuma petani kecil yang dijadikan kambing hitam,” tandas H.DS Sagala.

Ia juga menyoroti adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat atau bekas pejabat dalam penguasaan lahan di kawasan hutan.

“Kalau benar ada pejabat aktif atau pensiunan yang punya kebun ribuan hektar di kawasan hutan, harusnya negara hadir. Jerat dengan TPPU, bukan hanya pidana kehutanan,” ujarnya.

Kasus ini dinilai sebagai bagian dari kerusakan lingkungan dan penghilangan hak masyarakat adat. Selain itu, berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kehutanan. ***

×
Berita Terbaru Update