Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumut Berkompetisi Dengan 4 Kejati se-Indonesia Terkait Inovasi Pelayanan Publik

Selasa, 10 Oktober 2023 | Oktober 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-10T17:57:58Z
 Penyelamatan dan Pemulihan Aset PTPN Rp.562.118.573.539

VICTORTRANSTV.COM, JAKARTA-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idanto,SH,MH didampingi Asdatun Dr.Prima Idwan Mariza mengikuti kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kejaksaan RI Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Menpan RB, Kamis (5/10/2023) di Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa selain dari Kejati Sumut, peserta yang mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kejaksaan RI Tahun 2023 yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng.

Tim Juri KIPP ini, lanjut Yos berasal dari Kapusdastrimti Kejaksaan Agung RI Dr. Siswanto SH,.MH, Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Startegi Pengembangan Praktek Terbaik Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto S.IP,.M.SI, Dr dan Fahrul Rizal Analis Kebijakan Madya pada Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB.

"Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memaparkan inovasi-inovasi yang dijalankan di Kejati Sumut. Salah satunya adalah membentuk ADHYAKSA ESTATE (AE) sebagai upaya pendampingan stakeholders (PTPN) dalam melakukan pendataan dan memperjuankan pengembalian aset-aset yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai pihak lain sesuai dengan UU No.16 Tahun 2004 Jo.UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI (Pasal 30 ayat 2), " jelasnya. 

Dengan terobosan ini, kata Yos Kejati Sumut berhasil mengembalikan aset negara dan potensi kerugian keuangan negara.

"Adapun penyelamatan dan pemulihan aset perkebunan (BUMN) PTPN di Sumut dengan total Rp. 562.118.573.539," tandasnya. 

Kemudian, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ada program Replanting di Kebun PTPN IV kebun Balimbingan 6.446 Ha dan kebun Adolina 5.619 Ha dengan total Replanting seluas 12.065 Ha. (Leodepari)
×
Berita Terbaru Update