Rohil, Victortranstv.com-- Limbah yang tergolong B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) dan membahayakan sengaja dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan tentunya sangat membahayakan.
Sampah atau limbah medis yang tergolong B3 ini ditemukan dipinggir Jalan lintas KM 2 Bagan Sinembah, kabupaten Rohil beberapa hari lalu.
Hal ini menuai keprihatinan kalangan masyarakat mau pun Ormas, salah satu nya Wakil Ketua II MPC PP Kabupaten Rohil, Bung Riasetiawan Nasution.
Menanggapi hal ini Bung Wawan mengatakan kepada Media saat berada di sebuah warkop di Jalan Sudirman Bagan Batu,Minggu (16/04/23) mengatakan jika pihak Medis Apakah Rumah Sakit, Kikinik, dan Praktek Mandiri Bidan, Praktek Mandiri Dokter. Tidak mengelola limbahnya Sesuai Aturan Maka itu sudah pasti melanggar UU NO 32 TAHUN 2029.
Dan Permenkes RI lanjutnya, yang mana kita tau itu ada sangsi Pidana nya, juga denda namun saya tidak bisa memaparkannya Terkait UU yang mengatur Tentang itu, "ungkapnya.
Pihak yang melakukan kegiatan Medis Harus ikut Peraturan UU Kalau ingin Berusaha jangan lah Merusak Lingkungan. Terkait limbah medis ini sangat Berbahaya loh ,..Bayangkan saja bila jarum Suntik ini di pegang oleh anak- anak kita kan gak tau itu jarum bekas menyuntik orang sakit apa.
Kalau lah itu ada Virus yang berbahaya ,apa jadinya kan kasihan Kita bang"Ucapnya.
Selanjutnya Wawan Mengatakan adanya pihak Ketiga yang Punya wewenang melakukan pengangkutan Limbah, saya pernah tau ada Perusahaan Pengangkut Limbah B3 yang juga termasuk Rekan kita, Seperti PT. GLOBAL PERKASA Selaku pihak Pengakut limbah yang pastinya Telah Berizin. Lebih baik Seharusnya Pihak medis terkait melakukan kerja sama dengan pihak ketiga supaya limbah B3 ini tidak berserak di tempat yang tidak semestinya.
Bung Wawan dalma hal ini berharap kepada Dinas terkait, khususnya Dinas Teradu satu pintu agar dalam menerbitkan Izin klinik, maupun lainnya yang berbau medis agar benar benar melakukan croscek terlebih dahulu, baik dari sisi lokasi serta tempat pembuangan limbah yang ada di lokasi tersebut, artinya pihak perizinan jangan asal memberikan izin. ( Taufik).