Rohil, Victortranstv.com-- Gerebek rumah kontrakan sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang pria Tersangka bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2,29 gram.Selasa 7 Februari 2023.Pukul 17.15 WIB.
AW alias alias Ari ( 29 Tahun) alamat Jln. Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Digerebek di Jln R. A. Kartini Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil tepatnya di belakang rumah kontrakkan bersama 2 lainnya yang berhasil lolos dari sergapan petugas.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Bagan Sinembah ini.
"Awalnya, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, berbekal informasi tersebut tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan," jelas AKP Juliandi.
Lalu, Tim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, yang mana terdapat 3 orang yang sedang duduk- duduk, dan saat dilakukan penangkapan tim ospnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama AW alias Ari, sedangkan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri, dan dari tempat tersebut, Tim menemukan 6 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu beserta beberapa barang yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika terletak diatas papan.
Dan pada saat ditanyai kepada tersangka yang berhasil diamankan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan keseluruhannya adalah milik saudara inisial D dan I, yaitu kedua orang yang berhasil lari dari penangkapan saat itu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Untuk barang bukti yang dibawa bersama tersangka saudara AW alias Ari, 6 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, uang senilai Rp. 180 ribu rupiah, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong, 2 buah pipet yang sudah dipotong nyamping, 2 buah mancis, 1 gulung lak ban warna putih, 5 bungkus plastik bening kosong dan 1 buah tas warna merh muda.
Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. ( rl/ tf).