Rohil, Victortranstv.com-Kapolres Rohil Andrianto Pramudianto SH SIK Msi melalui humas Polres Rohil menerangkan pada awak media , Bahwa benar unit Reskrim polsek kubu Polres Rohil telah berhasil Mengungkap Kasus Tindak pidana penyalah Gunaan Narkotika Jenis sabu-sabu, Kata Juliandi
Kronolgis kejadian berawal setelah mendapat laporan yang dapat dipercaya, Pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2023 sekira pukul 01.30 Wib, pelapor yang bernama BRIPKA RIKY TRI LAKSONO selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu
Dan dasar Laporan Polisi no LP//A/04/ II /2023/ Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil / Polda Riau Tanggal 22 Februari 2023
Kemudian setelah mendapat perintah dari Kapolsek Kubu Zulmar SH. tim opsnal Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil.
Segera bertindak,langsung menuju lokasi di Jalan Sungai Jermal RT 002 RW 002 Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prop. Riau, yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.Dan selanjutnya sampai dilokasi tim Opsnal Polsek Kubu langsung mengecek kebenaran terhadap informasi tersebut. Jelas Juliandi
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 05.00 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa yang bernama ZULFITRI Als IRUS (46) tahun Bin SOLEH (Alm), saat sedang berada di dalam rumah, tepatnya dari dalam kamar mandi.
Lalu setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah terlapor bersama ketua RT setempat yang bernama ZAINUDDIN, dari atas meja yang terletak di dapur rumah terlapor, ditemukan 1 (satu) Tas warna Hitam berisikan :
3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) dompet warna cokelat, 1 (satu) unit Handphone warna biru merek INFINIX SMART 6HD, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kosong, 2 (dua) buah gunting, 1(satu) sendok plastik terbuat dari pipet, 1 (satu) kaca pirex, dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor yang bernama ZULFITRI Als IRUS Bin SOLEH (Alm), mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah Miliknya, yang didapat dari sdr AMAT (DPO). Dari hasil tes urine tersangka Zulfitri Alias Urus
- metaphetamine(+)
- Amphetamine (+)
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "Tutup AKP Juliandi SH mengakhiri. ( rl).