๐๐ค๐๐๐ก, ๐๐๐๐ฉ๐ค๐ง๐ฉ๐ง๐๐ฃ๐จ๐ฉ๐ซ.๐๐ค๐ข- Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan,Minggu 26/02/23.
Kapolres Rohil Andrian Pramudianto SH SIK Msi. Melalui Kasihumas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Langsung Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial W alias Bagong.
"Berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/B/27/II/2023/SPKT tanggal 26 Februari 2023 dengan kejadian Pada hari Kamis tanggal tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib.di Kampung Suka Ramai Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil tepatnya dirumah Saudari ENI.ucap Juliandi
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung bertindak menuju ke rumah tersangka dan sampai dilokasi tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah segera melakukan penangkapan terhadap tersangka W Alias Bagong
" Atas keterangan pelapor DWI AYU LARASATI Alias SALMA Umur 26 tahun ( Pedagang )
Alamat : Jl. H. Imam Munandar RT. 004 RW. 005 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil " Jelas AKP Juliandi
Dan sedangkan pelaku WARDI Alias BAGONg umur 43 Tahun pekerjaan Petani Alamat : Jl. Mesjid RT. 015 RW. 004 Kep. Lubuk Jawi Kec. Balai Jaya Kab. Rohil
Menurut keterangan saksi ENI umur 26 Tahun asal Kampung Suka Ramai Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil dan ZAKIR 37 Tahun pekerjaan Buruh alamat Simpang Martabak Kep. Bagan Batu Barat Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil
"Awal kejadian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib terlapor berpamitan dengan ibu pelapor untuk membawa pelapor keluar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuk terlapor, setelah keluar dari rumah kami pun berangkat menuju sebuah penginapan yang beralamat di Jl. Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam disana. Jelas juliandi
Juliandi Menambahkan , Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib pelapor bersama terlapor keluar dan meninggalkan penginapan tersebut dengan tujuan pergi kerumah rekan pelapor bernama ENI yang beralamat di Kampung Suka Ramai Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil setibanya disana kami pun sempat bercerita-cerita dengan saudari ENI sampai pukul 17.00 Wib.
Setelah itu terlapor mengajak pelapor untuk kembali pulang namun saat itu pelapor mengatakan masih ingin tinggal dirumah saudari ENI dan meminta agar terlapor menjemput pelapor pada pukul 20.00 Wib, sehingga terlapor pun pergi dan meninggalkan pelapor dirumah saudari ENI.
Setelah tiba waktunya untuk menjemput pelapor terlapor pun datang kembali kerumah saudari ENI namun saat itu pelapor menolak ajakan terlapor untuk pergi dan membawa pelapor kembali Ke penginapan dengan maksud terlapor mengajak pelapor untuk berhubungan badan,
Dikarenakan saat itu pelapor menolak dan sempat memaki-maki terlapor dengan perkataan yang kasar sehingga membuat terlapor emosi hingga melakukan pemukulan pada hidung pelapor menggunakan tangan dan handphone masing-masing sebanyak 1 (satu) kali
Hingga menyebabkan hidung pelapor memar dan mengeluarkan darah kemudian setelah melihat keadaan pelapor yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis terlapor pun langsung pergi dan meninggalkan pelapor bersama dengan saudari ENI.
Dan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan pelaku penganiayaan beserta Barang Bukti satu Hp merek Vivo Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan diancam dengan Hukuman Penjara."Tutup Juliandi. ( rl).