Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abdul Wahid siap memperjuangkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa. Dimana para kepala desa di berbagai daerah mengusulkan agar jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Nanti kita kawal aspirasi dari para kepala desa ini. Kami berharap revisi UU Desa ini masuk ke Prolegnas 2023 ini,” kata Abdul Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Abdul Wahid, jabatan 9 tahun akan meminimalisir dinamika yang ada di masyarakat itu sendiri. Sementara kalau 6 tahun, kesempatan untuk membangun desanya menjadi lebih sempit karena dihabiskan untuk memperbaiki hubungan antar lawan politiknya.
“Jika sembilan tahun, maka kesempatan kepala desa untuk melanjutkan pembangunan desanya menjadi lebih leluasa,” tambah Abdul Wahid.
Namun, kata Legislator PKB itu, jika sembilan tahun disetujui dalam usulan revisi UU Desa tersebut, periode kepala desa pun harus dikurangi menjadi 2 periode saja. Tidak seperti UU Desa yang berlaku selama ini yakni 3 periode.
“Periodenya saja dikurangi, pada poin revisi UU Desa, Kepala Desa hanya bisa dua periode saja. Jadi kalau kepala desa itu terpilih Kembali, maka hanya 18 tahun atau (dua periode). Sementara di UU yang sekarang 6 tahun tetapi tiga periode,” ungkapnya.
Abdul Wahid juga akan memperjuangkan agar Kepala Desa dan perangkat desa agar mendapatkan jaminan kesehatan atau jaminan pensiun, “Dalam poin revisi juga, kita ingin ada jaminan Kesehatan bagi kepada desa dan perangkat desa. Sehingga mereka tidak ada kekhawatiran saat bekerja untuk rakyat,” tukasnya.
Seperti diketahui, para kepada desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi damai di Gedung DPR RI. Mereka menyuarakan soal revisi UU Desa. Salah satu poinnya adalah revisi masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (R07)