Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miliki Senpi Rakitan, Warga Bagan Manunggal Dijemput Polisi.

Kamis, 22 September 2022 | September 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-22T12:26:16Z

BaganSinembah, 
Victortranstv.com-- Simpan Senjata api (senpi) rakitan, S Alias Anto warga yang tinggal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dirumahnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi Kamis 22/9/2022 melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus SH SIK MSi didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi membenarkan dan mengatakan bahwa waktu kejadian pada hari Rabu 21/9/2022,  sekira Pukul 22.30 Wib.

Dijelaskan Juliandi, dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan 4 pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya. 

Keempat Senjata api tersebut masing-masing 1 Unit Senpi rakitan jenis Glock beserta magazine warna hitam, 1 ulUnit senpi rakitan jenis Revolver warna hitam silver, 1 Unit senpi rakitan jenis Revolver warna cokelat, dan 1 Unit senpi rakitan jenis A 100 ditemukan di dalam karung beras ditemukan di lantai kamar terlapor,” ungkap Juliandi.

Selanjutnya didapati juga barang bukti 3 buah amunisi jenis Revolver, 11 buah amunisi jenis FN, 9 amunisi jenis SS 1  buah obeng bunga komplet dan 1  buah Tang ditemukan di dalam keranjang kecil warna biru di atas kantai kamar terlapor,” terangnya.

Diuraikan Juliandi, peristiwa ini bermula pada hari Rabu Tanggal 21 September 2022, sekitar Pukul 20.00 Wib, Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh IPDA Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K,. M.H. mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada orang yang memiliki Senpi Illegal di Pirdam Jalur 3 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Rohil, tepatnya di rumah terlapor,” ujarnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora, S.Tr.K,. S.I.K., Kemudian Kanit Reskim  langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk mengecek TKP disertai Surat perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan,” papar Juliandi.

Sesampainya di lokasi, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki yang mengaku bernama S alias Anto dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa senja api dan amunisi,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. Pelaku disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” terang Juliandi. (rla)
×
Berita Terbaru Update