Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas Perkim Gelar Sosialisasi Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Bankeu Khusus Riau untuk RLH

Jumat, 22 Juli 2022 | Juli 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-22T11:55:40Z

VICTORTRANSTV.COM, PEKANBARU-- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru menggelar acara Sosialisasi Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Riau ke Kabupaten /Kota Untuk Rumah Layak Huni (RLH) Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mutiara Merdeka kamis (21/97/22) pagi dibuka olehStaf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Mahyuddin.

Dalam sambutannya Mahyuddin menyampaikan, kegiatan ini merupakan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juknis) rehabilitas rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni (RLH) yang tersebar di 30 kelurahan.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.2/1/2022, tentang penetapan alokasi bantuan keuangan khusus Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 pada lampiran II.C yang menetapkan Kota Pekanbaru mendapat 90 unit pembangunan rumah layak huni (RLH)," ucap Mahyuddin.

Terhadap Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.2/1/2022 tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan 90 calon penerima manfaat RLH berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Pekanbaru Nomor: 278 Tahun 2022 tentang penetapan Berdasarkan Nama Berdasarkan Alamat (BNBA) masyarakat prasejahtera penerima bantuan RLH yang bersumber dari bantuan keuangan khusus Provinsi Riau untuk kabupaten/ kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022, yang merupakan masyarakat prasejahtera berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kota Pekanbaru," ucapnya.

"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.2/1/2022, tentang penetapan alokasi bantuan keuangan khusus Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 pada lampiran II.C yang menetapkan Kota Pekanbaru mendapat 90 unit pembangunan rumah layak huni (RLH)," ucap Mahyuddin.

Sementara itu Edi Satriawan Sebagai Plt Kepala Dinas Perkim menambahkan, pada tahun 2022 ini Kota Pekanbaru mendapatkan bantuan pembangunan 90 unit RLH yang bersumber dari dana bankeu khusus Provinsi Riau, dengan bantuan sebesar Rp60 juta, dengan total anggaran lebih kurang Rp 5,4 miliar.

"Untuk dana yang diarahkan langsung kepada Kelompok masyarakat atau Pokmas yang ada di 30 kelurahan terpilih, dari 12 kecamatan yang menerima. Kita hanya menjalankan dari provinsi, provinsi memberikan data kita kepada siapa pun penerimanya, lalu kita sebagai tuan rumah mengalirkan kepada masyarakat yang menerima," jelas Edi Satriawan.

Pembangunan 90 unit RLH yang tersebar di 30 kelurahan, 12 kecamatan, akan ditemukan oleh 30 kelompok masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk oleh masing-masing pihak kelurahan.

Pembangunan rumah layak huni nantinya ada di Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Sail, Kecamatan
Rumbai Barat, Kecamatan Rumbai, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai Timur, dan Kecamatan Payung Sekaki.

Tepatnya ada di Kelurahan Maharatu, Kelurahan Air Dingin, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tuah Madani, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kelurahan Muara Fajar Barat , Kelurahan Palas, Kelurahan Pesisir, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Tuah Negeri, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Kulim, Kelurahan Lembah Sari, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Sungai Ambang, Kelurahan Sungai Ukai, Kelurahan TB Okura, Kelurahan Limbungan, Kelurahan Air Hitam, Kelurahan Labuh Baru Barat , Kelurahan Rantau Panjang, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Umban Sari, ungkap edi.

Acara yang berlangsung mulai pagi dihadiri oleh Kepala PUPR Riau, Komisi IV DPRD Provinsi Riau, lurah dari 30 kelurahan, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di 30 kelurahan, dan penerima manfaat bantuan RLH. ( Is)
×
Berita Terbaru Update